Berita terkini
AKSI gerombolan bayaran ini terjadi di sebuah rumah Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. 5 pelaku ditangkap, 4 lainnya masih diburu. Dendam buntut kisah jual beli rumah.
Menewaskan 4 penghuni rumah, peristiwa keji pada Rabu 5 April 2017 itu kemarin (9/1/2018) sore kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karena beraksi sadis, jaksa penuntut (JPU) Sindu Hutomo menuntut 5 terdakwa masing-masing dengan sanksi bui seumur hidup.
Lima ‘pembunuh bayaran’ itu adalah Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata jaksa Sindu di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore.
Di hadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi, Sindu menyatakan kelima terdakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu barang siapa yang menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain hingga mengakibatkan orang mati.
Meminta agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa turut serta telah melakukan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
JPU Sindu menyebutkan, para terdakwa memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Terdakwa Jaya Mita br Ginting dan kakaknya, Cari Muli br Ginting, misalnya. Mereka berperan sebagai perencana aksi pembakaran.
Sementara yang menjadi eksekutor setelah diupahi Rp 10 juta adalah Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting. Sedangkan terdakwa Zulpan Nitra Purba berperan sebagai pengatur pembakaran.
Kasus pembakaran rumah ini diketahui terjadi pada Rabu 5 April 2017. 4 anggota keluarga Gandi tewas akibat aksi itu. Mereka adalah sang istri Merita br Sinuhaji (58), anaknya Frengki Ginting (31) dan kedua cucunya Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).
Rumah itu dibakar oleh terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin. Atas peristiwa itu, morban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 serta 2. Sedangkan penyebab peristiwa itu terjadi latar belakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah.
Ada hal yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa. Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku berjumlah sebanyak 9 orang. Namun, polisi baru berhasil meringkus 5 orang. (rez)







Dalam rangka memeriahkan hari Raya Imlek 2018 ID303 & FIFAPOKER memberikan Hadiah Angpao hingga 125.000 sebagai tambahan bonus untuk seluruh member setia ID303 & FIFAPOKER yang berlaku untuk semua permainan kecuali Bola Tangkas dan Togel Online.
BalasHapus